- Status tenaga kerja adalah karyawan PT. Tri Satya Lancana yang akan atau dipekerjakan pada perusahaan pemakai.
- Kesepakatan dengan mitra kerja dan hubungan mengenai hak-hak pekerja langsung berhubungan dengan PT. Tri Satya Lancana.
- Sistem kontrak kerja antara perusahaan jasa pengadaan dengan perusahaan pemakai tenaga kerja dilakukan dengan cara kontrak per tahun dan gaji bulanan
- Sistem kontrak kerja antara perusahaan jasa pengadaan dengan perusahaan pemakai tenaga kerja dilakukan dengan cara kontrak per tahun dengan gaji bulanan
- Upah yang dibayarkan perusahaan pemakai tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, yakni : Upah Minimum Kota (UMK) maupun tingkat Kabupaten dan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektor Kota / Kabupaten (UMSK)