Status Tenaga Kerja

  • Status tenaga kerja adalah karyawan PT. Tri Satya Lancana yang akan atau dipekerjakan pada perusahaan pemakai.
  • Kesepakatan dengan mitra kerja dan hubungan mengenai hak-hak pekerja langsung berhubungan dengan PT. Tri Satya Lancana.
  • Sistem kontrak kerja antara perusahaan jasa pengadaan dengan perusahaan pemakai tenaga kerja dilakukan dengan cara kontrak per tahun dan gaji bulanan
  • Sistem kontrak kerja antara perusahaan jasa pengadaan dengan perusahaan pemakai tenaga kerja dilakukan dengan cara kontrak per tahun dengan gaji bulanan
  • Upah yang dibayarkan perusahaan pemakai tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, yakni : Upah Minimum Kota (UMK) maupun tingkat Kabupaten dan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektor Kota / Kabupaten (UMSK)

KONTAK KAMI

PT. TRI SATYA LANCANA

Jl. Medan - Binjai Km. 15 Komplek Perumahan Padang Hijau Blok A No. 12, Medan
Telp : (061) 80044722, Fax : (061) 8827730
HP/WhatsApp : 0813 8595 3108
Email : 3satyalancana.pt@gmail.com

STRATEGI

Memberikan layanan jasa tenaga kerja yang skill dan nonskill sehingga mitra perusahaan dapat mempertimbangkan tenaga kerja mana yang dibutuhkan.

IKUTI KAMI